- Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
- Jum'at : Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Sabtu : Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
- Rawat Inap 24 Jam
- Ruang Gawat Darurat (RGD) 24 Jam
c. Jam Pulang karyawan : 14.30 WIB
d. Ketentuan seragam :
- Senin : Pakaian Keki lengkap
- Selasa : Pakaian batik Lurik
- Rabu : Pakaian Batik Nasional
- Kamis : Batik Daerah
- Jum'at 1 dan 3 : Lak-laki : Koko Putih, Perempuan : Kebaya Putih. Jum'at 2 dan 4 : Pakaian Olahraga
- Setiap Tanggal 17 dan hari besar Nasional : KORPRI Lengkap
f. Melaksanakan Loka Karya Mini (Lokmin) 1 bulan sekali
g. Melaksanakan pertemuan Lintas Program (LinProg) 1 bulan sekali
h. Melaksanakan Lintas Sektor (Linsek) 4 kali/tahun
i. Setiap karyawan bertanggungjawab kebersihan dan ketertiban di masing-masing ruangan
j. Melaksanakan Jum'at bersih setiap minggu ke-2 dan ke-4
k. Pengumpulan laporan bulanan ke Tata Usaha tanggal 25 s/d 26 setiap bulannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar