HAK PASIEN :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas
2. Mendapatkan informassi atas: a) Penyakit yang diderita, b) Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternative lainnya; c) upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama
3. Meminta Konsultasi Medis
4. Menyampaikan Pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan
5. Memperoleh layanan yang bermutu aman, nyaman adil, jujur dan manusiawi
6. Hasil Pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan, tujuan tindakan, alternative tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
7. Memberikan Persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat
8. Keluarga Dapat Mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan
KEWAJIBAN PASIEN :
1. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali
2. Membawa kartu berobat:
a) Pengguna Layanan kartu BPJS membawa kartu BPJS/KIS/ASKES yang masih berlaku
b) Pengguna Layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu berobat
3. Mengikuti alur peleyanan Puskesmas
4. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasihat serta petunjuk pengobatan
5. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar